Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang berasal dari BRIN dapat mengajukan fasilitasi mobilitas Periset. (2) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang berasal dari luar BRIN dapat mengajukan fasilitasi mobilitas Periset dengan melibatkan Periset BRIN. (3) Mekanisme pengajuan fasilitasi mobilitas Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction