Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat menggunakan fasilitas laboratorium dan/atau infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN. (2) Penggunaan fasilitas laboratorium dan/atau infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN diprioritaskan bagi penerima pendanaan Riset dan Inovasi yang berasal dari BRIN. (3) Mekanisme penggunaan fasilitas laboratorium dan/atau infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang infrastruktur Riset dan Inovasi.
Your Correction