Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi yang diselenggarakan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. lembaga Riset;
b. perguruan tinggi;
c. organisasi kemasyarakatan; dan/atau
d. badan usaha.
(2) Penerima pendanaan Riset dan Inovasi yang diselenggarakan oleh organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi Periset BRIN.
(3) Dalam pelaksanaan Riset, Periset BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Periset dari luar BRIN.
Your Correction
