Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Pengelola pendanaan Riset dan Inovasi terdiri atas:
a. unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi Riset dan Inovasi; dan
b. organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun persiapan skema pendanaan Riset dan Inovasi;
b. menyelenggarakan seleksi proposal kegiatan Riset dan Inovasi;
c. melaksanakan proses pencairan pendanaan;
d. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Riset dan Inovasi; dan
e. melaporkan penyelenggaraan skema pendanaan Riset dan Inovasi.
Your Correction
