Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk pendanaan Riset dan Inovasi yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Your Correction