Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Current Text
Bentuk pendanaan Riset dan Inovasi yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Your Correction
