Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Your Correction