Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.
Your Correction