Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang iklim dan atmosfer;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang iklim dan atmosfer;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim dan atmosfer;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang iklim dan atmosfer; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim dan atmosfer.
Your Correction
