Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OR Kebumian dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Kebumian dan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Your Correction