Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Pengamanan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan untuk memberikan pelindungan Koleksi Ilmiah dari risiko kehilangan, kerusakan, keadaan kahar, dan/atau kegagalan teknologi.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bangunan gedung Koleksi Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerusakan terhadap Koleksi Ilmiah dalam bentuk fisik dan/atau digital tidak menjadi tanggung jawab BRIN.
Your Correction
