Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Koleksi Ilmiah sesuai jenis dan bentuknya. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam media penyimpanan Koleksi Ilmiah setelah melalui proses penyiapan spesimen. (3) Terhadap Koleksi Ilmiah berbentuk fisik dilakukan pengembangan data lebih lanjut termasuk pengalihmediaan dari bentuk fisik dalam berbagai format digital. (4) Penyimpanan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencadangan di lembaga penyimpan berstandar internasional di luar negeri dengan status sebagai pinjaman atau penyimpanan duplikat keamanan. (5) Penyimpanan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kerja sama dan dilengkapi dengan perjanjian pengalihan material.
Your Correction