Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Koleksi Ilmiah yang memiliki nomor prakoleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan verifikasi.
(2) Koleksi Ilmiah yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor registrasi sebagai Koleksi Ilmiah terverifikasi.
(3) Koleksi Ilmiah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam sistem informasi Koleksi Ilmiah yang terhubung dengan RIN berupa metadata sebagai rujukan untuk penggunaan kembali.
(4) Koleksi Ilmiah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pelabelan dan pembuatan katalog Koleksi Ilmiah agar dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan ditelusuri untuk digunakan kembali.
Your Correction
