Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Penerimaan Koleksi Ilmiah berasal dari kegiatan:
a. Riset; dan
b. non-Riset.
(2) Koleksi Ilmiah yang diperoleh dari kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. observasi;
b. survei;
c. ekskavasi;
d. pengumpulan;
e. dokumentasi/wawancara mendalam;
f. eksperimen;
g. rekonstruksi;
h. simulasi;
i. kompilasi;
j. inovasi;
k. replikasi;
l. konservasi; dan/atau
m. kerja sama Riset dengan lembaga Riset, lembaga pemerintah non-Riset, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam negeri atau luar negeri.
(3) Koleksi Ilmiah yang diperoleh dari kegiatan non-Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pinjaman permanen;
b. akuisisi;
c. donasi;
d. hibah;
e. hasil barang bukti dalam proses hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan;
f. pertukaran spesimen; dan
g. repatriasi.
(4) Koleksi Ilmiah yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui mekanisme wajib serah dan wajib simpan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Koleksi Ilmiah yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor prakoleksi.
Your Correction
