Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Koleksi Ilmiah diterima dari depositor Koleksi Ilmiah.
(2) Depositor Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyandang dana;
b. sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
dan/atau
d. masyarakat.
Your Correction
