Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koleksi Ilmiah diterima dari depositor Koleksi Ilmiah. (2) Depositor Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang dana; b. sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. masyarakat.
Your Correction