Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Pengelolaan Koleksi Ilmiah dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penerimaan;
b. registrasi;
c. penyimpanan;
d. pemeliharaan;
e. pengamanan; dan
f. valuasi aset.
(2) Pengelolaan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar Koleksi Ilmiah yang mengacu pada standar nasional dan internasional.
(3) Prosedur operasional standar Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang pengelolaan Koleksi Ilmiah.
Your Correction
