Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Bentuk Koleksi Ilmiah terdiri atas:
a. fisik; dan
b. digital.
(2) Koleksi Ilmiah dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Koleksi Ilmiah yang berwujud, termasuk turunan dan replika beserta informasi yang terkandung di dalamnya.
(3) Koleksi Ilmiah dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan koleksi yang diperoleh dalam bentuk digital atau pengalihmediaan dari bentuk fisik dalam berbagai format digital.
(4) Koleksi Ilmiah yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan digitalisasi.
Your Correction
