Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Kekayaan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan keragaman warisan sosial dan budaya yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat yang mengandung nilai sosial dan budaya masyarakat INDONESIA.
(2) Kekayaan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. artefak;
b. arsip;
c. tradisi lisan;
d. manuskrip;
e. adat istiadat;
f. ritus;
g. pengetahuan tradisional;
h. teknologi tradisional;
i. seni;
j. bahasa INDONESIA, bahasa daerah, dan bahasa asing;
k. permainan rakyat;
l. olahraga tradisional; dan
m. kekayaan sosial dan budaya lainnya.
Your Correction
