Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Spesimen lokal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan material keanekaragaman nonhayati yang diambil dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Spesimen lokal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. batuan dan mineral; b. tanah; c. air atau cairan; d. fosil; dan e. material keanekaragaman nonhayati lainnya.
Your Correction