Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Spesimen lokal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan material keanekaragaman nonhayati yang diambil dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Spesimen lokal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. batuan dan mineral;
b. tanah;
c. air atau cairan;
d. fosil; dan
e. material keanekaragaman nonhayati lainnya.
Your Correction
