Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koleksi nonhayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. spesimen lokal INDONESIA; dan b. kekayaan sosial dan budaya.
Your Correction