Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) BRIN melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Koleksi Ilmiah yang dialihkan dan dikelola pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
(2) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaan yang dilakukan oleh pihak lain tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, kewenangan pengelolaan Koleksi Ilmiah dapat ditarik kembali.
Your Correction
