Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan dan standar layanan penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BRIN melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang infrastruktur Riset dan inovasi sebagai rekomendasi perbaikan.
Your Correction
