Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan dan standar layanan penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BRIN melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang infrastruktur Riset dan inovasi sebagai rekomendasi perbaikan.
Your Correction