Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) BRIN memberikan persetujuan pengalihan Koleksi Ilmiah berdasarkan penilaian risiko terhadap tata kelola dan fasilitas pihak lain.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian terhadap potensi kerusakan; dan
b. penurunan kualitas Koleksi Ilmiah.
Your Correction
