Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BRIN dapat menyerahkan kewenangan pengelolaan Koleksi Ilmiah melalui pengalihan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kekayaan sosial dan budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau untuk meningkatkan kemanfaatan. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam negeri meliputi: a. lembaga pemerintah; b. lembaga Riset; c. organisasi kemasyarakatan; dan/atau d. perseorangan. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memastikan Koleksi Ilmiah yang dialihkan dapat diakses untuk kepentingan Riset.
Your Correction