Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan kepada Direktorat melalui sistem informasi Koleksi Ilmiah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berisi: a. identitas pihak; b. tujuan; c. waktu; d. lokasi; e. cara; f. bentuk; dan g. jumlah dan keterangan pihak yang melakukan penggunaan dan pemanfaatan.
Your Correction