Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Permohonan izin penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan kepada Direktorat melalui sistem informasi Koleksi Ilmiah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
a. identitas pihak;
b. tujuan;
c. waktu;
d. lokasi;
e. cara;
f. bentuk; dan
g. jumlah dan keterangan pihak yang melakukan penggunaan dan pemanfaatan.
Your Correction
