Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koleksi Ilmiah yang telah disimpan dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan Riset dan non-Riset dalam mendukung kepentingan nasional. (2) Penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah untuk kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai: a. data pendukung; b. bahan perbanyakan; c. rujukan ilmiah; d. validasi kualitas data; e. bukti adanya keterkaitan; f. pembuatan dokumen teknologi; g. pembuatan prototipe; h. uji coba penyimpanan dan pemeliharaan Koleksi Ilmiah; i. pengembangan produk; dan/atau j. kegiatan Riset lainnya. (3) Penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah untuk kegiatan non-Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai: a. konservasi ex situ; b. media pendidikan; c. media wisata pendidikan; d. sumber inspirasi karya; e. wisata; f. kegiatan komersial; dan/atau g. kegiatan non-Riset lainnya.
Your Correction