Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Current Text
(1) Koleksi Ilmiah yang telah disimpan dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan Riset dan non-Riset dalam mendukung kepentingan nasional.
(2) Penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah untuk kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai:
a. data pendukung;
b. bahan perbanyakan;
c. rujukan ilmiah;
d. validasi kualitas data;
e. bukti adanya keterkaitan;
f. pembuatan dokumen teknologi;
g. pembuatan prototipe;
h. uji coba penyimpanan dan pemeliharaan Koleksi Ilmiah;
i. pengembangan produk; dan/atau
j. kegiatan Riset lainnya.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah untuk kegiatan non-Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai:
a. konservasi ex situ;
b. media pendidikan;
c. media wisata pendidikan;
d. sumber inspirasi karya;
e. wisata;
f. kegiatan komersial; dan/atau
g. kegiatan non-Riset lainnya.
Your Correction
