Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan pelatihan; e. bimbingan penugasan pelatihan; f. presentasi hasil rancangan kegiatan Pengembangan Teknologi Nuklir; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Your Correction