Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut:
a. berpendidikan diutamakan doktor atau minimal magister dengan pengalaman di bidang Teknologi Nuklir minimal 5 (lima) tahun;
b. menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja;
d. diutamakan memiliki rekam jejak dalam Pengembangan Teknologi Nuklir; dan
e. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah.
Your Correction
