Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan penyetaraan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Pengembang Teknologi Nuklir.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dan pembekalan tugas Pengembang Teknologi Nuklir yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Your Correction
