Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaran yang ditentukan: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 174 (seratus tujuh puluh empat) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja; b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; dan c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP atau setara dengan 32 (tiga puluh dua) hari kerja. (2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 4 (empat) hari tatap muka dan 26 (dua puluh enam) hari melalui daring
Your Correction