Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
(1) Penyelenggaraan PJFPTN dilaksanakan melalui skema Pelatihan:
a. Klasikal;
b. Bauran; dan
c. Jarak Jauh.
(2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada
(1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran.
(3) Pendekatan andragogi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Your Correction
