Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. penyusunan dokumen rancangan kegiatan Pengembangan Teknologi Nuklir; dan
b. presentasi hasil penugasan pelatihan.
Your Correction
