Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Your Correction