Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat.
Your Correction
