Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Current Text
Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat.
Your Correction
