Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Riset Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang perikanan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang perikanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perikanan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang perikanan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perikanan.
Your Correction
