Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bioindustri laut dan darat;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bioindustri laut dan darat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bioindustri laut dan darat;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang bioindustri laut dan darat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bioindustri laut dan darat.
Your Correction
