Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Current Text
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.
Your Correction
