Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur.
Your Correction