Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi manufaktur mesin produksi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi manufaktur mesin produksi.
Your Correction
