Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Teknologi Proses menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi proses;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi proses;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi proses;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi proses; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi proses.
Your Correction
