Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Energi dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Your Correction
