Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Input data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a, selain dilakukan oleh operator dapat dilakukan juga oleh pihak yang melakukan pengamatan dan/atau penelitian terhadap koleksi Kebun Raya yang telah mendapatkan hak akses dari admin pengelola.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada BRIN melalui admin pengelola guna mendapatkan hak akses untuk menginput data hasil pengamatan dan/atau penelitian.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Your Correction
