Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola pangkalan data koleksi yang terintegrasi dan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) terdiri atas: a. admin pengelola; b. admin sistem; dan c. operator. (2) Admin pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan personel dari: a. Direktorat; dan b. unit kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan koleksi ilmiah. (3) Admin pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menjaga kelangsungan dan keamanan pangkalan data koleksi; b. mendaftarkan operator dan memberikan izin akses; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pangkalan data koleksi; dan d. melakukan ekstraksi dan analisis data serta menyampaikan laporan infografis kepada pihak yang membutuhkan, dengan izin dari Direktur atau pimpinan unit kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan koleksi ilmiah sesuai kewenangan. (4) Admin sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan personel dari unit kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi. (5) Admin sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas: a. mengelola modul atau menu dasar sistem; dan b. mengembangkan sistem pangkalan data. (6) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan personel dari unit pengelola teknis Kebun Raya yang melaksanakan teknis pengelolaan pangkalan data koleksi Kebun Raya. (7) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk oleh kepala unit pengelola teknis Kebun Raya. (8) Dalam hal unit pengelola teknis belum terbentuk, operator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditunjuk oleh kepala unit kerja yang membawahi Kebun Raya terkait atau pimpinan Kebun Raya. (9) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas: a. melakukan input data; b. melakukan kegiatan operasional terkait registrasi, koleksi, dan pembibitan; dan c. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pangkalan data koleksi.
Your Correction