Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Kebun Raya harus memiliki pangkalan data koleksi.
(2) Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan dan mengelola data dari semua koleksi tumbuhan.
(3) Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek:
a. keakuratan data;
b. kemutakhiran data;
c. kelengkapan data; dan
d. keamanan data.
(4) Untuk menjamin kualitas pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kebun Raya:
a. menyiapkan sarana prasarana pangkalan data koleksi;
b. menyiapkan prosedur pengelolaan data koleksi;
c. menyiapkan sumber daya manusia pengelola pangkalan data koleksi; dan
d. membangun dan melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola pangkalan data koleksi.
(5) Integrasi pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diintegrasikan melalui sistem informasi elektronik yang dibangun dan dikelola oleh BRIN.
Your Correction
