Correct Article 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pengelolaan pangkalan data koleksi yang terintegrasi dan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan untuk tersedianya data dan informasi terkini tentang jenis tumbuhan yang dikonservasi secara ex situ di seluruh Kebun Raya yang ada di INDONESIA, termasuk jenis tumbuhan INDONESIA yang langka, dan/atau terancam punah.
(2) Pengelolaan pangkalan data koleksi yang terintegrasi dan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan koleksi ilmiah.
Your Correction
