Correct Article 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan untuk MENETAPKAN kategori Kebun Raya berdasarkan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
(3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi membentuk tim yang terdiri atas:
a. Direktur sebagai ketua merangkap anggota; dan
b. anggota yang berasal dari unsur Direktorat dan unit kerja BRIN yang terkait.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil penilaian kepada Deputi.
(5) Deputi menyampaikan rekomendasi penetapan kategori Kebun Raya berdasarkan kelas dari hasil penilaian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala BRIN.
(6) Kepala BRIN MENETAPKAN kategori Kebun Raya berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Keputusan penetapan kategori Kebun Raya berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada kepala unit pengelola Kebun Raya dan ditembuskan kepada atasan langsung yang bersangkutan serta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Your Correction
