Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini dan kemajuan Pembangunan Kebun Raya dan/atau Pengelolaan Kebun Raya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Deputi kepada pengelola Kebun Raya sebagai umpan balik untuk tindak lanjut perbaikan dengan tembusan kepada Kepala BRIN, pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Your Correction
