Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan untuk menjamin kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemantauan dan evaluasi; dan
b. penilaian.
Your Correction
