Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
(1) Pengelolaan Kebun Raya diselenggarakan oleh unit pengelola teknis.
(2) Unit pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh BRIN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
