Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Your Correction