Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Current Text
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Your Correction
